topmetro.news – Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Periode 2019 – 2020 Esthi Wulandari (35), Senin (27/9/2021) menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
Warga Jalan Flamboyan I Perumahan Golden State, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Sumut itu menghadapi dakwaan, melakukan tindak pidana korupsi Rp2,7 miliar lebih. Yakni, terkait penggunaan dana kapitasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tim JPU dari Kejari Medan Aristomi Siahaan, Julita Purba dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Rekayasa Cek Tagihan
Terdakwa lebih dulu memuat cek tagihan ke Bank Sumut dan diserahkan Kapuskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah untuk ditandatangani. Namun cek yang terdakwa buat hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal untuk pencairan.
Sebelum dana kapitasi tersebut ia cairkan ke Bank Sumut, terdakwa Esthi Wulandari menambahkan angka di depan angka bilangan. Kemudian berikutnya menulis huruf terbilang setelah penambahan angka.
Dana Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Dinas Kesehatan Kota Medan TA 2019 antara lain. Pertama, untuk belanja barang/jasa dan telah diterima dengan baik dan lengkap oleh pengurus barang Puskesmas Glugur Darat. Kemudian ada laporannya ke Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).
Bidang Yankes selanjutnya mengumpulkan dan merekapitulasi laporan dan dokumen pendukung dari Puskesmas Glugur Darat. Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B).
Bagian SP3B meneruskan berkasnya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan (BPKAD). Sehingga kemudian terbit Surat Pengesahan dan Pendapatan Belanja (SP2B).
Selanjutnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas di Kota Medan ditetapkan sebesar 65 persen dari jumlah Dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas Glugur Darat Kota Medan pada TA 2019.
Untuk pembelian obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sebesar 20 persen dari jumlah Dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas Glugur Darat Kota Medan. Serta kegiatan operasional Yankes seperti pembelian ATK, cetakan brosur, pembelian materai, pembelian bensin ambulans, dan jasa-jasa servis komputer/laptop sebesar 15 persen dari jumlah Dana Kapitasi.
Bahwa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.
Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186. Sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.
Dakwaan Berlapis
Terdakwa yang juga beralamat di Jalan Perjuangan Gang Tanjung, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu kena jerat dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana perubahan dan penambahan.
Usai mendengarkan materi dakwaan, majelis hakim dengan ketua As’ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan. Sekaligus memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan secara vicon.
reporter | Robert Siregar